Probolinggo – Aktivitas tambang galian C yang memberi efek negatif bagi lingkungan menjadi puncak kekesalan masyarakat Desa Patalan kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo dengan aksi memblokade akses jalan raya Bromo di desa tersebut beberapa hari lalu. Hal yang cukup dimaklumi ketika warga merasa geram terhadap aktifitas tambang yang menyebabkan terjadinya polusi utamanya debu dan lumpur disepanjang jalan yang dilalui armada pengangkut hasil galian C tersebut.
Hal ini disikapi Dewan Pimpinan Pusat Ormas Tapal Kuda Nusantara (DPP TKN). Menurut Ketua umum DPP TKN, Prasetyo Eko Karso, kegiatan eksploitasi tanah membabi buta dan tidak mengindahkan dampak lingkungan, secara masif telah melanggar aturan yang telah ditentukan Kementerian ESDM. "Seharusnya pengelola tambah respek terhadap lingkungan, termasuk melihat potensi negatif yang ditimbulkan terutama terhadap akses kepentingan masyarakat."ujarnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Eko ini menegaskan jika alur armada hasil penambangan ini melalui jalan umum yang juga menjadi akses bagi masyarakat dalam beraktifitas. Belum lagi penggunaan jalan ini juga dimanfaatkan oleh penambang dari daerah Boto kecamatan Lumbang.
Menanggapi operasional tambang yang ada diwilayah dua kecamatan ini, Ketum DPP TKN mengungkapkan keprihatinannya atas ketidak pedulian terhadap kepentingan masyarakat, terlebih bukan rahasia umum lagi jika adanya dugaan adanya sejumlah penambang yang belum mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP), Padahal distribusi hasil tambang berupa material tras dipasok kesejumlah perusahaan luar kabupaten seperti milik CV Melangkah Maju di Desa Boto, Kecamatan Lumbang yang memasok hasil tambang ke Pabrik semen Imasco di Puger Jember, kemudian pabrik semen Tiga roda Banyuwangi dan Gresik.

Lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya pada sektor perizinan dan pungutan pajak pertambangan menjadi penyebab pengelola tambang melenggang dalam beraktifitas. Ia mengingatkan, dampaknya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah dalam skala besar.
“Apabila aktivitas tambang itu benar tidak berizin dan berlangsung lama, maka persoalannya sangat serius. Potensi kerugian dari pajak galian C dan PBB yang tidak masuk ke kas daerah bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Eko.
Informasi yang beredar menyebutkan, material tras hasil galian dari lokasi tersebut diduga rutin dikirim ke sejumlah pabrik semen besar. Di antaranya Pabrik Semen Imasco di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Pabrik Semen Tiga Roda di Kabupaten Banyuwangi, serta Pabrik semen Cilemindo dikawasan industri kabupaten Gresik.
Mirisnya di tengah dugaan distribusi material yang terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo disebut tidak menerima setoran pajak galian C maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari aktivitas pertambangan CV Melangkah Maju. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran pendapatan daerah yang berlangsung cukup lama tanpa penanganan tegas.
Ormas TKN meminta Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Ia mendesak agar Pemkab Probolinggo segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang tersebut, mulai dari perizinan, volume produksi, hingga jalur distribusi material hasil tambang.
Kenyataan yang dinilai riskan jika aktifitas tambang ini mengesampingkan potensi lingkungan yang sangat dirasakan masyarakat. Keberimbangan antara kepentingan bisnis atau pribadi dengan hak warga untuk dapat menggunakan fasilitas umum utamanya akses jalan yang baik, seolah diabaikan oleh penambang.
Untuk itu DPP TKN akan menindaklanjuti temuan ini dengan mengirimkan surat ke Kementerian ESDM bahkan ke Presiden. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Probolinggo berjalan sesuai aturan hukum, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. (Tim)